Selasa, 01 Februari 2011

artikel pendidikan

PENDIDIKAN Untuk Semua WARGA NEGARA INDONESIA

Pendidikan adalah suatu kebutuhan pokok bagi semua makhluk yang mempunyai alat berpikir, yaitu akal. Bagi semua orang devinisi dari pendidikan adalah menyekolahkan anak mereka pada sebuah sekolahan yang memberikan ilmu pengetahuan bagi anak mereka tesebut.
Ringkasnya bagi mereka pendidikan hanya disekolahan, Padahal sebenarnya pendidikan bukan hanya di dalam sekolahan tetapi juga di luar sekolahan. Yang menjadi guru bagi mereka adalah orang tuanya, teman-temannya, lingkungannya dan juga televisi ataupun majalah-majalah adalah juga guru bagi mereka.
Permasalahan Pendidikan Bangsa Indonesia sendiri telah diatur dalam UUD 1945 dan hal ini diperjelas dengan dirumuskannya norma-norma pokok yang harus menjiwai usaha pendidikan dan pengembangan kebudayaan yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara negara.
Norma-norma itu tersirat dan tersurat dalam Bab XIII Pasal 31 UUD 1945, Sebagai berikut :
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pemerintah pun mulai menjalankan amanat konstitusi yaitu menyediakan anggaran 20 persen dari anggaran negara untuk pendidikan. Namun harus diakui belum semua warga negara mendapat pendidikan yang layak, masih banyak anak – anak putus sekolah lantaran orang tua sudah tidak mempunyai biaya untuk membayar keperluan sekolah.
Lalu, apakah dengan 20% anggaran negara mampu untuk mengatasi masalah PENDIDIKAN dan mengentaskan BUTA HURUF dikalangan masyarakat? semoga saja tidak hanya mengalirkan dana 20%, tapi mungkin bisa mencapai 30% – 40% untuk PENDIDIKAN…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar